Ribuan miras yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Peraturan daerah kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.
JAMBI. SJBNEWS.CO.ID- Bertempat di halaman Kantor Bappeda Kota Jambi pada Selasa pagi (12/9/2023), Wali Kota Jambi bersama jajaran Forkompimda Kota Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti, ribuan botol minuman keras dan peralatan mengemis hasil operasi pekat, tim terpadu Pemkot Jambi.
Mengendarai sendiri alat berat tandem roller, Fasha menggilas rata ribuan botol miras yang tersusun dipelataran halaman kantor sementara Wali Kota Jambi itu.
Ribuan miras yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Peraturan daerah kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.
Sedangkan barang bukti terdiri dari kostum badut, speaker, kerincingan, tisu, dan gitar, melanggar Peraturan Walikota Jambi nomor 29 tahun 2016 tentang penanganan Gelandangan pengemis dan anak jalanan.
"Minuman minol yang di musnahkan pada hari ini, adalah total gabungan dari tahun 2020 hingga 2023. Seyogyanya ini sudah mau di musnahkan setiap tahun, tetapi karena pada saat itu kita Covid, kegiatan ini tidak bisa terlaksana," ujar Wali Kota Fasha dalam sambutannya.
Adapun rincian miras yang dimusnahkan tersebut antara lain. Minuman beralkohol Golongan A (kadar alkohol dibawah 5%) sebanyak 1.742 botol, Golongan B (kadar alkohol 5% s.d. 20%) sebanyak 258 botol, Golongan C (kadar alkohol diatas 20%) sebanyak 23 botol total 2.023
"Pemkot Jambi terus berkomitmen menjaga situasi kondusif di Kota Jambi. Salah satu upayanya adalah dengan rutin melakukan operasi yustisi dan non yustisi, operasi pekat, melibatkan TNI-Polri dan masyarakat, agar ketertiban dan ketentraman tercipta ditengah masyarakat," sebut Fasha. (HMS/grs)