JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Artis Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah tewas dalam kecelakaan maut di Tol Jombang KM 672, Jawa Timur. Namun, mereka tak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan, kecelakaan yang dialami artis 28 tahun itu tak terjamin lantaran kecelakaan tunggal.
“Secara singkatnya peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya,” kata Rivan, saat dihubungi IDN Times, Jumat (5/11/2021).
Dia menjelaskan, mengenai jaminan perlindungan dasar terhadap korban/ahli waris korban, aturannya tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto Ayat (1) Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 disebutkan:
Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal 13,” pekik beleid tersebut.
Kendati begitu, pihak Jasa Raharja turut berduka atas kejadian yang menimpa Vanessa Angel dan keluarganya.Atas nama keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan tersebut,” terangnya. (GIR/OKZ)