JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Pada 13 Januari 2022, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No. SR.02.06/II/266/2021 tentang vaksinasi COVID-19 pada anak.
Yang diatur antara lain pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota. Selain itu, Sinovac akan digunakan untuk memvaksinasi anak usia 6-11 tahun dan melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas.
Baca selengkapnya mengenai aturan ini di https://covid19.go.id/p/regulasi
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin. (frin)