KOTA JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Kenaikan upah minimum secara nasional naik rata-rata sebesar 6,5 persen pada 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli sendiri mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan, Rabu (4/12/2024).
Tercatat sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2025, dan untuk Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.037.122. (GRS/HMS)