UMP Jambi 2023 Dari Rp 2,6 Juta Naik Menjadi Rp 2,8 juta

- Rabu, 16 November 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 disepakati 4,89 persen.

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sepakat mengusulkan kenaikan UMP Jambi sebesar Rp 131.847,73.

Dengan kenaikan tersebut maka UMP Jambi 2023 naik dari Rp 2.698.940,87 menjadi Rp. 2.830.788,6.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari Panjaitan, sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengatakan rapat tersebut merupakan rapat terakhir dalam pengusulan UMP Jambi. (RG)


Tags

Berita Terkait

X