JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Tusiman, warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaporkan seseorang bernama Tarnak ke Mapolda Jambi atas kasus sengketa tanah yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Tusiman mengatakan, sengketa ini sudah terjadi sejak lama. Bahkan, ia sudah berhasil memenangkan putusan pengadilan atas tanah tersebut.
"25 Agustus 2011 saya menang di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Kemudian, 04 Januari 2012 saya menang lagi di Pengadilan Tinggi Jambi," ujarnya, Minggu (17/12).
Lebih lanjut dikatakan Tusiman, dirinya juga sudah memenangkan putusan atas kasus ini di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 13 Mei 2013 lalu.
Tusiman menyampaikan, bahwa saat kasus ini masih disidangkan, Tusiman dan Tarnak sama-sama tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah seluas 16,76 meter persegi tersebut.
"Di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saat itu kami sama-sama belum memiliki sertifikat hak milik. Disini saya menang. Terus perkara ini lanjut ke Mahkamah Agung (MA) tahun 2013. Tiba-tiba dia (Tarnak) melampirkan bukti baru berupa sertifikat hak milik yang dikeluarkan tahun 2012," jelasnya.
Namun, walau Tarnak selaku tergugat secara tiba-tiba melampirkan bukti sertifikat hak milik yang dikeluarkan tahun 2012 tersebut, Tusiman tetap memenangkan putusan sidang di Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.
Tusiman menduga, Tarnak bekerja sama dengan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur atas kepengurusan sertifikat hak milik tersebut.
Atas hal ini, Tusiman yang merasa dirugikan berujung melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jambi pada 02 November 2023 lalu perihal dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.
Hal ini dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/713/XI/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tanggal 27 November 2023.
"Saya berharap kepada Kanwil BPN Provinsi Jambi dapat memberikan sanksi berat kepada oknum karyawan pegawai BPN Tanjung Jabung Timur tersebut apabila terbukti bersalah dalam kasus ini" pungkas Tusiman. (Stwn)