tujuh bulan di amankan akhirnya ke lima alat berat telah punya status

- Senin, 27 Desember 2021, 12:00 AM
Keterangan Foto

 

Merangin.Sjbnews.co.id -Perkembangan Kasus lima alat berat yang berhasil di amankan dari Desa Batang Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin (12/2021), akhirnya ditetapkan.

Setelah sekian lama melakukan pendalaman terhadap kasus lima alat berat jenis Excavator yang di duga telah melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), saat ini telah memiliki status hukum yang jelas.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan S.IK saat melaksanakan pers rilis di Kapolres Merangin pada Senin 27-12/2021.

"Setelah melakukan penyidikan serta penyelidikan yang cukup panjang, bahkan sudah gelar perkara khusus di Polda Jambi, dua alat akan kita lanjutkan penyelidikan  sedangkan dua alat lainnya masih dalam penyelidikan," Jelas Kapolres Merangin.

Sedangkan satu unit lagi sudah dikembalikan kepada pemiliknya, hal ini juga terangkan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK.

"Karena penyewanya sudah meninggal, dan alat berat tersebut didapati tidak dalam sedang melakukan kegiatan apapun, maka alat berat tersebut kita kembalikan kepada pemiliknya," Ungkap AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK.

Adapun alat berat yang di amankan pada bulan Mai yang lalu, berupa satu unit excavator merk Kobelco, satu unit merk
Komatsu, satu unit merk Hitachi dan dua unit merk SANY.
***(Safarudin)***


 


Tags

Berita Terkait

X