JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres Muaro Jambi dan Opsnal Polsek Maro Sebo melaksanakan Backup perkara pembunuhan terhadap Samsul yang terjadi di desa Jambi Tulo Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku berhasil ditangkap di Kawasan Kota Baru, Kota Jambi. Identitas pelaku bernama Syafi'i Alias Tlek Bin Samin (38), laki-laki, swasta, RT. 04 Desa Jambi Tulo Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Sedangkan identitas korban bernama Samsul Bahri Bin Ali Kojai (55), laki-laki, swasta, warga RT. 02 Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.
Awal kejadian, pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB yang mana pelapor selaku orang tua korban sedang berada dirumah kemudian pelapor mendapat kabar dari anak pelapor yang bernama Ari Antoni bahwa saudara Boy ditusuk orang di Jambi Tulo di bawa ke Puskesmas Jambi Kecil Kemudian pelapor langsung menuju ke Puskesmas Jambi kecil dan setelah sampai di Puskesmas Pelapor melihat anaknya sudah meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut Pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Maro Sebo guna diusut lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, sebilah pisau dengan gagang warna hitam, bilah standliss dengan gerigi dibagian atas bilah berikut sarung pisau warna hitam dengan dililit kain hitam, dan satu unit Handphone Nokia warna Hitam milik pelaku. (CR)