JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa dengan tiga Pasal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Munarman terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan tiga Pasal yang disangkakan kepada kliennya itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“(Didakwa) Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme,” ucap Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Rabu (1/12/2021).
Di bawah ini bunyi ketiga Pasal antara lain:
1.Pasai 13: Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Pasal 14: Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasa} 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.
3. Pasal 15: Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 hurufb dan hurufc, dan Pasal 13A.
Tiga pasal dakwaan itu seharusnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (1/12/2021).
Tetapi, atas dasar permintaan kubu Munarman yang menginginkan sidang digelar offline, maka majelis hakim urung membacakan dakwaan itu. “Pertama, kami minta sidang offline.
Kedua, kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga,” tuturnya.
Lebih jauh, Azis menjelaskan, sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP, sebelum sidang dibuka sejatinya JPU lebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum.
Tetapi, dalam sidang tadi, JPU berkilah salinan BAP tidak bisa diberikan dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.
“Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa. Jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara terorisme.
Penundaan itu terjadi karena adanya protes dari pihak kuasa hukum Munarman. “(Sidang ditunda) Yang pertama, bahwa kita keberatan mengenai BAP. Kita hanya menerima BAP dari pihak tersangka,”ujar Azis Yanuar, Perwakilan Tim Kuasa Hukum Munarman.
“Padahal itu harusnya menjadi hak dari kami, kuasa hukum dan terdakwa,” tuturnya. Tak hanya soal BAP, pihak Munarman juga keberatan dengan persidangan yang tidak dihadiri langsung oleh kliennya.
Akibat dari keberatan tersebut, persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat diwarnai aksi saling protes antara pihak Munarman dan Jaksa Penuntut Umum. (RED/DIV)