JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Tempat hiburan malam di Kota Jambi dilarang untuk beroperasi selama ramadan.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran nomor: HKM.05/01/EDR/III/HKU/2024yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
"Jadi ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kebersamaan dan keselarasan aktivitas ekonomi dengan nilai-nilai keagamaan di Kota Jambi," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar.
Surat edaran itu ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat bersama berbagai pihak forkompinda.
Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. (BS/grs)