JAKARTA, SJBNEWS.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan telegram terkait aturan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang manual tanpa menggelar stasioner atau razia.Surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, langsung ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan dalam surat telegram tersebut pihaknya melarang anggota melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
“Para Dirlantas (di Indonesia) untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan, Jumat (19/5/2023). (DIV)