JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Mulai Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Bahkan dalam instagram resminya @kemdikbud.ri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang tidak memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
PTM terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Alasan diwajibkannya PTM terbatas ini adalah karena menurut Kemendikbud Ristek situasi pandemi sudah terkendali.
Pemulihan dirasa perlu akibat hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya.
Sebagai catatan, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir. (CR)