KOTA JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HKM.12/763/EDR/XI/HKU/2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Surat edaran yang diterbitkan pada 22 November 2024 itu menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Para pengusaha dan pelaku usaha diminta untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh menggunakan hak pilihnya,” tegas Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024). (JBO/GRS)