JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Massa sopir angkutan batubara yang tergabung dalam Aliasi Sopir Angkutan Batubara melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Jambi, Senin (13/12).
Terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan para sopir.
Salah satunya, meminta agar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, CPO dan Pinang antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi dicabut.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris turun langsung menemui ratusan Supir Truk Batubara Provinsi Jambi di lapangan Kantor Gubernur Jambi.
Kepada massa supir yang telah memadati lapangan sejak pukul 10.00 WIB ini, Haris berjanji akan mengatur ulang upah angkut kendaraan batu bara yang layak bagi para supir.
Dan juga penghitungan akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan masukkan para supir.
"Kita harap upah angkut ditambah, sehingga kami akan hitung harga batubara dunia dan jarak juga saya hitung. Kami atur mudah-mudahan dapat angka, kami akan undang 36 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga kedepannya," ujar Gubernur Al Haris di hadapan massa. (WAN)