SKB 3 Menteri: Sekolah Tidak Jadi Libur Selama Bulan Ramadan

- Selasa, 21 Januari 2025, 05:50 PM

JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat itu bernomor 2 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025 dan nomor 400.1 ls2O ISJ.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang diteken di Jakarta, 20 Januari 2024 itu, libur sekolah hanya berlaku di awal Ramadan. Sebelumnya, muncul wacana sekolah diliburkan satu bulan selama bulan puasa.

Adapun yang dimaksud libur di awal Ramadan yakni tanggal 27-28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.

Kemudian proses belajar mengajar dilanjutkan pada 6 sampai 25 Maret 2025. (JPN/grs)


Tags

Berita Terkait

X