JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Masyarakat harus bersiap siap lagi nih. Sebentar lagi tarif listrik akan segera naik.
Kenaikan listrik ini secara resmi diputuskan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Kenaikan tarif listrik diputuskan akan segera berlaku 1 Juli 2022 mendatang.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan dari 13 (golongan non subsidi) ada lima yang disesuaikan dan dua golongan rumah tangga.
"Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP)," ujar Rida pada konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin 13 Juni 2022.
Pelanggan yang mengalami kenaikan tarif, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Rida menjelaskan penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara tiga bulanan.
Hal itu mengacu pada beberapa faktor, yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara.
"Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan. Namun, untuk kali ini kami fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi," ungkapnya.
Meski demikian, Rida menegaskan tarif baru tersebut berlaku 1 Juli 2022, sehingga sekarang masih menggunakan tarif lama. (CR/*)