JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap selebgram berinisial CS (21), lantaran mempromosikan judi online melalui sosial media pribadi sejak 3 tahun belakangan.
Kasus promosi judi online berhasil ungkap pada 24 Agustus 2024. Berlokasi di kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
“Tersangka wanita kita amankan dengan inisial CS usia 21 tahun, swasta,” kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik saat konfrensi pers, Jum’at (30/8/2024).
Taufik mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram milik pribadi CS. Dengan followers tersangka mencapai 70 ribu orang pengikut.
“Jadi dia mengendors link judi kita ketahui saat tim piket melakukan patroli cyber,” sebutnya.
Usai berpatroli, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya, polisi meminta keterangan dari pelaku dan diketahui telah mempromosikan sejak 2022 November hingga saat ini.
“Setiap bulannya dia mendapatkan keuntungan dari postingan itu Rp 2 juta. Menurut hitungan dia keuntungan keseluruhan dari 2022 itu mencapai Rp 50 juta rupiah, untuk kebutuhan sehari-hari tersangka,” jelas Taufik.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, handphone Iphone 11, akun Instagram dan satu bundel dokumen hasil tangkap layar Instagram. (HMS/grs)