JAMBI.SJBNEWS.CO.ID- Pertamina Patra Niaga Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 17 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan 21 agen LPG di Provinsi Jambi sejak Januari hingga Juli 2023, karena telah melakukan pelanggaran.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Jumat.
Nicko menjelaskan bahwa Pertamina memantau penjualan BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen yang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun termasuk yang terkait penyaluran BBM dan LPG subsidi.
Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberian sanksi ini juga tidak terlepas dari peran masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di daerahnya. (ANT)