KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kota Jambi berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi.
Sebanyak tiga tersangka sindikat tersebut berhasil diamankan. Ketiga pelaku itu bernama Muhammad Arif (53) warga Jalan Yuka, Kelurahan Paal Merah, Masbuhin (40) warga Perumahan Kembar Lestari, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru dan Rudi Hartono (46) warga Lr Berkah RT 01, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah menawarkan pembuatan SIM kepada para korban yang hendak melamar pekerjaan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pada Jumat (27/1) lalu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan penertiban truk angkutan batubara di wilayah Kota Jambi.
"Saat melakukan penertiban dan melakukan pemberhentian terhadap beberapa sopir ditemukan sopir yang mempunyai SIM. Setelah dilakukan pengecekan terhadap SIM itu, bahwa SIM itu palsu dan pemilik diarahkan sama anggota Satlantas untuk membuat laporan ke Polresta Jambi," ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Dua orang ditangkap di Kota Jambi dan satu orang ditangkap di Pekanbaru, pada Rabu (1/2/2023) lalu.
Modus para pelaku itu sendiri melakukan perekrutan atau membuka lowongan pekerjaan sopir di sebuah perusahaan fiktif PT Mandiri Oil Service.
Para korban diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 Umum.
Sedangkan, korban yang tidak mempunyai SIM B1 Umum ditawarkan untuk membuat SIM B1 Umum kepada para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan surat atau dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.