JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Direkotorat Lalulintas Polda Jambi melalui satuan Lalu lintas (satlantas) Polresta Jambi tindak tegas sopir pengangkut batu bara yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.(12/01/23)
Satlantas Polresta Jambi sedang berpatroli dimana menemukan mobil pengangkut batu bara melebihi tonase dan melintas ke jalan kota yang dimana langsung diambil sebuah tindakan oleh satlantas Polresta Jambi.
Satlantas Polresta Jambi, melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Azwardi mengatakan” sopir sudah kita amankan dan langsung diberikan surat tilang.”
“Truk batu bara tersebut berasal dari tambang PT.PUS Mandiangin, truk yang di tilang melanggar batas melebihi tonase dengan muatan batu bara 11.780 kg atau 11 Ton, truk yang kita tilang ini memotong jalan hendak ke pelabuhan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku,yang dimana truk masuk kejalan kota, yang seharusnya melewati jalur yang sudah ditetapkan yaitu dari Simpang Rimbo melewati Pal 10, Talang Bakung, Simpang gado-gado, Jalan baru, baru ke pelabuhan.”ungkap Iptu Azwardi
Kasi humas Polresta Jambi Iptu Azwardi menambahkan “Agar para sopir truk angkutan batu bara mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.” (HUM)