Satgas Covid-19 Minta Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Arahan Inmendagri

- Jumat, 03 Desember 2021, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmitomeminta seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti arahan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 dan 64 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (2/12/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Adapun Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tersebut, disebutkan bahwa pemerintah telah memperpanjang PPKM wilayah Jawa dan Bali untuk periode 30 November sampai 13 Desember 2021.

Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur beberapa pengetatan aktivitas masyarakat lantaran dinamika level kabupaten dan kota meningkat.

Disebutkan pula dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 bahwa pemerintah akan memperkuat upaya testing, tracing, dan treatment (3T) agar tidak terjadi perluasan penularan Covid-19.

Sementara itu, Inmendagri Nomor 64 Tahun 2021dikeluarkan khusus oleh pemerintah untuk Gubernur, Walikota, maupun Bupati terkait vaksinasi.

Inmendagri Nomor 64 Tahun 2021 berisi arahan kepada pemerintah daerah untuk mendukung percepatan vaksinasi nasional agar mencapai target. (RED/KOM)


Tags

Berita Terkait

X