KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Kasus Covid-19 di Kota Jambi kini telah mencapai 289 kasus.
Sesuai arahan Presiden RI kepada (Gubernur, Bupati/ Walikota) Se- Indonesia via zoom meeting 7 Februari 2022 lalu, pemerintah daerah di Indonesia diminta meningkatkan kewaspadaan akan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, berkenaan dengan arahan Presiden tersebut, untuk Kota Jambi sudah dilakukan rapat koordinasi jajaran Satgas.
Abu mengatakan, pihaknya juga telah mengaktifkan kembali penegakan protokol kesehatan Covid- 19 yang dirasakan sudah mulai kendor, dengan melakukan patroli rutin, operasi yustisi, pemberlakuan jam malam sesuai dengan Inmendagri No. 7 Tahun 2022 yang menetapkan Kota Jambi dalam PPKM Level 2, terhitung mulai tanggal 1 s/d 14 Februari 2022 dan sudah ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota No. 3 Tahun 2022.
Kemudian, berdasarkan intruksi Walikota Jambi nomor 03/INS/HKU/2022, jam operasional pelaku usaha di Kota Jambi kembali dibatasi. Hanya boleh menjalankan operasional hingga pukul 21.00 WIB. (CR02)