Salah Paham Masalah Hutang Rp 40 ribu, Dodoy Bacok Teman nya Hingga Tewas

- Kamis, 25 November 2021, 12:00 AM
Keterangan Foto

PADALARANG , SJBNEWS.CO.ID - Abi Hamzah alias Dodoy menghabisi nyawa temanya, Agus Ahmad alias Age.

Pria pedagang kelapa muda itu membacok Age di depan kiosnya, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/11) malam.

Sopir angkot di Padalarang tersebut tewas bersimbah darah. Mayatnya ditemukan di sebuah area pemakaman umum yang berada di sebelah kios kelapa muda milik pelaku.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan pembunuhan itu terjadi saat korban yang tengah mabuk berat mendatangi pelaku untuk menagih utang milik bosnya sebesar Rp 40 ribu.

"Tersangka ini selain jualan kelapa muda, dia juga jual-beli oli. Kebetulan korban ini punya bos, dan tersangka ini mengambil barang dari bosnya dan belum dibayar. Utangnya Rp 40 ribu," kata Imron di Mapolres Cimahi, Kamis (25/11/2021).

Korban yang tengah dalam pengaruh minum keras menagih utang pada pelaku sambil marah-marah dan mengeluarkan kata kasar. Tak cuma itu, korban sempat memukul pelaku.

"Karena korban memukul duluan, akhirnya mereka berantem. Pelaku lalu mengambil golok dan menebaskan ke leher korban. Korban meninggal seketika," kata Imron.

Dari laporan masyarakat yang menemukan mayat korban, kemudian personel Polsek Padalarang dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap di rumah mertuanya, tiga sampai empat jam setelah peristiwa itu tanpa perlawanan," tutur Imron. Dodoy sakit hati kepada korban yang menagih utang kepadanya secara kasar sambil memukul wajah. Tersulut emosi akibat perbuatan korban, ia mengambil golok dan menyerang korban.

"Saya sakit hati karena dia mengeluarkan kata kasar lalu memukul wajah saya. Saya kemudian mengambil golok," ujar Dodoy.

Dodoy mengatakan korban tak mengetahui jika utang Rp 40 ribu itu sudah dilunasi. Utang tersebut dibayar langsung pada bos korban.

"Salah paham, saya punya utang Rp 40 ribu tapi sudah dibayar ke bosnya," kata Dodoy.

Dodoy dijerat pasal 338 dan atau 351 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (CR/DTK)


Tags

Berita Terkait

X