KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Setelah penetapan Keadaan Darurat Sosial (KDS) terhadap aktivitas atau keberadaan kelompok kriminal anak bermotor (Geng Motor), Pemkot Jambi memberlakukan jam malam.
Sebanyak 135 RT yang berada di zona rawan di Kota Jambi, mulai menerapkan jam malam, Selasa (4/10/2022).
Kegiatan ini akan terus berlanjut selama sepekan di seluruh RT di Kota Jambi.
Pada Selasa malam, sejumlah remaja dan orangtuanya terlihat mulai dikumpulkan di setiap RT Kota Jambi.
Para RT melakukan pemberian ceramah dan pemberitahuan para orangtua, agar mengawasi anak-anak remajanya dengan ketat, serta tidak membiarkan mereka keluar malam, agar tidak teradiasi dengan pergaulan yang salah dengan Geng Motor, yang biasanya mencari anggota dari kalangan remaja usia sekolah.
Asisten bidang Administrasi Umum Setda kota Jambi, Jaelani mengatakan Wali Kota Jambi telah mengeluarkan instruksi nomor 18 tahun 2022 tentang Pemberlakukan/pengawasan terhadap aktivitas keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota Jambi.
Dalam instruksi itu diperintahkan untuk melakukan pendataan, pemetaan di Wilayah Hukum masing masing terhadap adanya potensi kerawanan, kenakalan (anak/remaja/generasi muda).
Terutama yang berkaitan dengan aktivitas konvoi kendaraan/anak kriminal bermotor.
Kemudian, melakukan langkah - langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Termasuk tindakan preventif dan represif terhadap hasil pendataan dan adanya potensi kerawanan yang dapat merugikan orang lain.
Lalu memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 WIB s/d 04.30 WIB terhadap aktivitas berkumpul lebih dari 2 orang dalam bentuk pawai/konvoi kendaraan bermotor, khususnya pada anak/remaja/ generasi muda yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
"Dikecualikan karena adanya keperluan mendesak/urgen dan didampingi oleh keluarga/orang tua. Karena ada pekerjaan/aktivitas yang jadwalnya pada saat pemberlakuan jam malam tersebut," kata Jaelani. (CR)