MUARA-SABAK,SJBNEWS.CO.ID-Seorang pria warga Blok E. Desa Pandan Jaya Kecamatan Geragai di amankan Tim Opsnal Reskrim Polres Tanjab Timur dengan dibantu warga sekitar.
Pria tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan dengan memegang payudara seorang anak dibawah umur dan masih bersekolah.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ridho Prasetya mengatakan pelaku ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Tanjab Timur, karena adanya laporan dari orang tua korban, bahwa tersangka telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian pencabulan itu terjadi pada hari rabu (18/01/2023) sekira pukul 20.00 wib Saat itu si korban sedang berbaring di dalam kamar. Tiba-tiba tersangka bernama Seri Sabdono meraba payu dara sambil menutup mulut korban.
Mendengar kejadian tersebut Akhirnya ayah korban tersebut lansung melaporkan ke polres Tanjab Timur.
Pada subuh dini hari (19/01/2023) Tim Opsnal reskrim polres Tanjab Timur di bantu warga, berhasil mengamankan tersangka, kemudian tersangka di bawa ke Mako polres Tanjab Timur, untuk dilakuka pemeriksaan
Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan meremas payudara serta menutup mulut korban.
Menurut Kasat Reskrim AKP Ridho Prasetya. "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan Perbuatan Cabul”. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jelasnya. (NN).