Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

- Jumat, 19 Agustus 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Ini setelah lebih dari satu bulan, akhirnya Timsus Polri mendapatkan petunjuk hasil pendalaman yang dilakukan dengan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini diumumkan Timsus Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. (NET/*)


Tags

Berita Terkait

X