JAMBI.SJBNEWS.CO.ID- Sidang praperadilan Yunsak El Halcon atas sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (12/7/2023).
Majelis hakim tunggal Tetap Urasima memutuskan menolak Praperadilan yang dilayangkan Yunsak El Halcon atas sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya.
“Menolak praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Yunsak El Halcon,” kata hakim tunggal Tetap Urasima Situngkir.
Adapun pertimbangan hakim menolak praperadilan Yunsak El Halcon bahwa telah ada dua alat bukti permulaan yang ditemukan oleh penyidik Kejati Jambi.
“Berdasarkan bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana,” paparnya.
Selain itu, ditemukannya ada peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
“Menyatakan penyidik sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang telah dibuktikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup,” tambahnya.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejati Jambi dengan memperhatikan dua alat bukti yang ada sudah kuat sehingga bisa dilanjutkan. Sementara ahli yang dihadirkan pemohon pada sidang praperadilan tidak bersifat alat bukti.
“Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandangan hukum,” paparnya. (*)