FOTO: Saat Pemantauan Uji Coba Pembukaan CFN di Tugu Keris Siginjai Yang Dipimpin Oleh Asisten II Sekda Kota Jambi, Drs. H. Ridwan, M.Si, Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari AP, ME, Kadishub Kota Jambi M. Saleh Ridho, S.STP, ME, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Jambi Evridal Asri, SP, M.Si dan Kasat Sabhara Polresta Jambi
KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan intruksi nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.
Dalam intruksi tersebut disebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi turun menjadi level I, dari sebelumnya Kota Jambi ditetapkan sebaga daerah PPKM level II.
Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, seiring dengan Inmendagri nomor 58 tahun 2021 tersebut, memang Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah PPKM level I, turun dari sebelumnya PPKM level II.
Hal tersebut kata Abu, sejalan dengan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi dalam penerapan kebijakan terkait penanganan Covid-19 di Kota Jambi. Kini kasus Covid-19 di Kota Jambi sangat jauh menurun, tersisa hanya 6 kasus aktif yang masih dalam perawatan.
“Turunnya kasus tersebut karena kebijakan Walikota Jambi yang sebelumnya melakukan pengetatan mobilitas masyarakat pada Agustus lalu. Alhamdulillah hasilnya sangat baik. Terjadi penurunan kasus yang signifikan, sehingga kegiatan masyarakat kembali diperlonggar,” kata Abu, (10/11).
Lanjut Abu, terkait dengan penetapan Kota Jambi menjadi PPKM level I tersebut, pihaknya tetap akan mengikuti kebijakan sejalan dengan Intruksi Mendagri.
“Artinya masyarakat tetap harus menahan diri, Tidak boleh euforia terkait kondisi ini. Harus tetap disiplin dan patuh protokol kesehatan. Demi kesehatan dan kebaikan bersama,” imbuhnya. (GIR/RED)