Polsek Kota Baru Berhasil Menangkap DPO Kasus Penganiayaan

- Jumat, 05 November 2021, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Reskrim Polsek Kotabaru, berhasil meringkus pelaku penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam, di kawasan Jalan Lingkar Barat II, RT 35, Mayang, Alam Barajo, pada 9 Februari 2021 lalu. Saat ini, pelaku bernama Fauzan Hendri Hasibuan berhasil diringkus petugas beberapa tepat pada Senin 1 November 3021, setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari lalu.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Afrito Marbaro Macan menjelaskan, kronologis penganiayaan tersebut berawal saat pelaku dan korban sedang meminum minuman keras di sebuah tempat hiburan malam, di kawasan Lingkar Barat II. Kemudian, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

Berada di bawah pengaruh minuman keras, pelaku bersama tiga orang rekannya yakni, Habibi, M Ali, Erwin Saleh, yang lebih dahulu ditangkap langsung mengejar korban. Saat itu, korban sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dikepung Fauzan dan rekannya, tepat di belakang Cafe atau tempat hiburan malam tersebut.

Korban yang belakangan diketahui bernama Rivai Partogi Samosir, dipukul secara beramai-ramai oleh pelaku, dengan menggunakan batu bata, kayu dan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri, bagian belakang dan luka di bagian lutut kiri. "Pelaku ini sudah menjadi DPO kita, setelah tiga rekannya kita tangkap.

Mereka dijerat dengan pasal 170, yakni kasus pengeroyokan," kata Afrito, Kamis (4/11/2021). Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kotabaru, guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. (RED/HUM)


Tags

Berita Terkait

X