KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jambi Selatan yang di wakilkan oleh Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPDA PUTU GEDE EGA PURWITA, S.Tr.K melaksanakan Konferensi pers "Ungkap Kasus Perampasan"
Kanit Reskrim mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 01 / I / 2022 / SPK II / Polsek Jambi Selatan, Tanggal 01 Januari 2022.
An. Pelapor inisial NA, tentang Tindak Pidana Perampasan.
lokasi dan waktu kejadian, Hari Sabtu, tanggal 01 Januari 2022 sekira pukul 17.30 Wib
TKP : Jl. Lingkar Timur I Kel.Eka Jaya Kec.Paalmerah Kota Jambi (Depan Rm.Ajo Paris)
Kanit Reskrim bersama Tim Macan Polsek Jambi Selatan yang dipimpinnya melakukan Penyelidikan dan Mengumpulkan Informasi. Dari hasil Penyelidikan diketahui keberadaan pelaku Selanjut nya pelaku berhasil di amankan .
Setelah itu dilakukan pengembangan terkait barang bukti . selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke mako Polsek Jambi Selatan untuk di lakukan proses Hukum dan Pengembangan Kasus lainnya.
Barang Bukti yang diamankan :
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Mio M3 123 BH
6011 ZI Warna Biru Tua tahun 2017 Noka
MH3SE8850HJ016360 Nosin E3W6E-0028062.
- 1 (satu) Unit Hp Realme C21Y Type RMX3261.
Tindak Pidana Perampasan dikenakan Pasal 368 KUHPidana.
Kanit Reskrim menambahkan Identitas pelaku
berinisial H.S Bin A.S Lahir di Jambi 16 Oktober 1989 Pekerjaan Karyawan Swasta beralamat di Jl. Perba Perum Villa Ratumas Blok A 02 Kel Eka Jaya Kec PaalMerah Kota Jambi. (HumasResta)