KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Kapolresta Jambi menyampaikan konferensi pers yang dilaksanakan pada hari ini ada 2 (dua) Pengungkapan Kasus sebagai Dasar Laporan Polisi yaitu:
DASAR : Laporan Polisi Nomor : LP / A-480 / XII / 2021 / SPKT I / Polresta Jambi tanggal 08 Desember 2021, dan LP/ A-485 / XII / 2021 / SPKT I / Polresta Jambi tanggal 14 Desember 2021 Tentang Orang melakukan/memperdagangkan Anak Perempuan di bawah Umur kepada orang lain untuk disetubuhi dan mendapatkan bayaran.
Melanggar Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. Dengan Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara.
Kapolresta Jambi mengatakan untuk :
KRONOLOGI KEJADIAN :
Pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira
pukul 11.00 Wib, Pelaku atas nama ARS membawa korban A dan D ke Jakarta menggunakan Bus QITARABU dan pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021 Pukul 08.00 Wib, ARS membawa A dan D ke hotel All Sedayu Kelapa Gading Jakarta Utara untuk menemui tersangka SDN alias KK.
Di dalam kamar hotel tersebut, tersangka melakukan hubungan badan selayaknya suami-istri dengan bayaran Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per orang, sedangkan kepada pelaku anak ARS di berikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk biaya transportasi dari Jambi-Jakarta dan Jakarta-Jambi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditransfer tersangka SDN alias KK ke rekening pelaku anak ARS.
Sedangkan kronologis kejadian laporan polisi kedua pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 pukul. 10.45 wib tersangka PTR membawa korban C dan AA ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion air sekira pukul. 12.15 Wib.
PTR menuju hotel All Sedayu Kelapa gading Jakarta Utara bersama C dan AA bertemu tersangka SDN alias KK dan sesampai dikamar hotel tersangka dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan memberikan imbalan uang Rp. 3.500.000,- dan tersangka memberikan upah kepada PTR sebesar Rp. 1.500.000,- sedangkan biaya transportasi dari Jambi-Jakarta dan Jakarta-Jambi ditransfer ke rekening PTR sebesar Rp. 5.500.000,- oleh tersangka SDN alias KK.
MOTIF PERKARA
Melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan anak di bawah umur dengan memberikan imbalan berupa uang dengan bantuan Pelaku anak (mucikari) an. ARS dan PTR.
MODUS PERKARA
pelaku anak (mucikari) mencari korban anak-anak dibawah umur untuk di jual kepada pelaku dengan imbalan uang.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN DARI PELAKU :
- 1 (Satu) unit Hp Merek IPHONE 7 PLUS warna hitam dof dengan case warna abu-abu;
- 1 (Satu) unit Hp Merek IPHONE 6 S warna hitam abu-abu dengan case bertuliskan Adidas;
- 1 (Satu) unit Hp Merek Xiaomi warna abu-abu;
- 1 (Satu) unit Hp Merek Realme warna Biru Tosca;
- 1 (Satu) lembar tiket Bus QITARABU tujuan Jakarta tanggal 04 Desember 2021 an. Sasa;
- 4 (empat) lembar hasil Swab Rapid Antigen Covid-19 Klinik Pratama " Naomi Medika";
- 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan serbuk putih;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 1.992.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Uang Tunai sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Uang Tunai Rp. 3.609.000,- (tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit unit HP merk IPHONE 7 warna Rose gold;
- 1 (satu) lembar tiket pesawat Jambi-Jakarta tanggal 07 Desember 2021 an. PTR;
- 1 (satu) lembar tiket pesawat Jakarta-Jambi tanggal 08 Desember 2021 an. PTR;
- Uang Tunai Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu). (HumasResta)