TAPUT, SJBNEWS.CO.ID- Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) melalui Satuan Reserse Narkotika berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja kering dari Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Tersangka yakni PL (37) warga Lumban Jurjur, Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
"Penangkapan tersebut berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas Sat Narkoba Polres Taput," ujar Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, seperti dilansir Antaranews, Rabu (26/7/23).
AKBP Johanson Sianturi menyebutkan tersangka diringkus petugas pada Senin (24/07) sekira pukul 17.00 WIB. Dari informasi yang diberikan masyarakat itu, kemudian petugas turun ke lokasi dan menggerebek warung sebagai lokasi tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis ganja.
Di dalam warung ditemukan tersangka PL dan empat orang temannya yakni HS (42), warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung, GAH (20), warga Hutabagasan Desa Hapoltahan Tarutung, SPL (27), warga Simaungmaung Pea Kelurahan Hutatoruan Toruan XI Kecamatan Tarutung dan FPL (29), warga Simaungmaung Pea, Kelurahan Hutatoruan Toruan XI, Tarutung.
"Hasil penggeledahan dari tangan PL ditemukan barang bukti narkoba seberat 155, 46 gram yang di bungkus di dalam 34 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan satu buah gunting warna hitam, satu buah staples warna oranye, empat lembar kertas bungkus nasi warna coklat, satu kotak anak staples, satu handphone merek Oppo warna hitam, satu buah plastik warna hijau dan satu buah tas karung, yang disimpan di bawah seng di belakang rumah tersangka," ujarnya.
Ia menjelaskan sedangkan dari empat temannya yang lain dua di antaranya HS dan GAH hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduanya dilakukan penilaian ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Ia menambahkan bahwa tersangka PL saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan. (*)