JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Kementerian Kesehatan RI telah mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat kepada masyarakat umum.
Pasca keluarnya edaran Kemenkes, Kepolisian Daerah Jambi segera menggelar pemberian vaksinasi secara gratis kepada masyarakat Jambi.
Pemberian vaksinasi booster ke-2 saat ini diutamakan untuk kalangan lansia atau warga yang berusia 60 tahun ke atas.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan, seluruh masyarakat Provinsi Jambi yang berusia 60 tahun ke atas bisa mendapatkan vaksinasi booster ke-2 ini.
"Vaksin booster kedua ini kita prioritaskan untuk kalangan lansia, karena kelompok usia ini
termasuk golongan rentan sehingga terlebih dahulu kita berikan," ujar Irjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Rabu, (30/11)
Dikatakan Alumni Akpol 1991 ini bahwa Polda Jambi akan menyediakan vaksinasi booster kedua ini di lelataran Mall Trona pada Sabtu - Minggu, pukul 10.00 Wib - selesai.
"Syaratnya sama seperti vaksinasi sebelumnya, warga yang ingin mendapatkan vaksinasi harus membawa KTP dan kartu vaksin sebelumnya," kata Kapolda.
"Namun bagi warga lansia yang belum menerima vaksin Covid-19 primer atau dosis pertama dan kedua, harus melengkapi vaksinasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan vaksinasi booster kedua ini," ungkap mantan Karo Penmas Divhumas Polri ini. (TR)