JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Menindaklanjuti instruksi dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Polda Jambi akan menindak tegas bagi Organisasi Masyarakat (ormas) yang ketahuan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha.
Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan bahwa instruksi Kadiv Humas tersebut harus dijalankan oleh jajaran Polda dan Polres yang ada.
"Statemen Pak Kadiv Humas itu merupakan representasi Polri sebagai institusi yang berarti berlaku untuk jajaran Polri seluruh Indonesia," kata Kompol Edy, Jumat, 23 April 2022.
Edy menambahkan, bahwa pihaknya akan menindak bagi ormas yang ketahuan meminta THR kepada para pengusaha.
Diketahui sebelumnya, menjelang hari raya lebaran tahun 2022, Polisi memastikan akan menindak tegas bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha.
Hal ini dilakukan, karena dianggap dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia karena dikhawatirkan pengusaha akan takut untuk memperluas jaringan bisnisnya.
Tidak hanya di Mabes Polri, kepada Polres dan Polda untuk mengawasi jangan sampai adanya permintaan THR dari ormas terhadap para pengusaha. (JBD/*)