KERINCI, SJBNEWS.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Kerinci menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, bertempat di Auditorium Sultan Thaha BPK RI Perwakilan Jambi, Kota Jambi, Senin (4/3/2024).
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dimana penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
Laporan keuangan unaudited tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kerinci tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Kerinci Asraf, S.Pt, M.Si., dan diterima langsung Kepala BPK perwakilan Jambi, Paula Henry Simatupang.
Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2023 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Jambi, Paula Henry Simatupang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota yang menyerahkan LKPD tahun anggaran 2023 kepada BPK RI Perwakilan Jambi, hadir pada saat itu 7 kabupaten/kota diantaranya, Kabupaten Barang Hari, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara itu saat dikonfirmasi media, Pj. Bupati Kerinci Asraf yang didampingi Sekda Zainal Efendi, Kepala BPKPD Nirmala dan Irban Wilayah II Salamudin, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Jambi atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
”Kami mengucapkan Terima kasih dan sangat mengharapkan dukungan dan support dari BPK perwakilan Jambi sehingga nantinya untuk kita dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah Kabupaten Kerinci”. Ujar Pj. Bupati Asraf.
Pj. Bupati Asraf juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah terutama BPKPD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan untuk kedepannya menjadi lebih baik lagi.(KK).