Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Tunda Kenaikan Tarif Air

- Rabu, 03 Mei 2023, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Perumda Tirta Mayang menunda kenaikan tarif bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 1, yang seyogyanya berlaku 1 April 2023 berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023.

Penundaan ini disetujui oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, setelah mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa maupun DPRD Kota Jambi.

Penundaan dilakukan selama enam bulan, sampai dengan akhir September 2023. Dengan penundaan ini, maka tarif yang berlaku bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 1 masih tetap Rp4.000 per meter kubik untuk pemakaian 1 – 10 meter kubik,

Kemudian Rp4.500 untuk pemakaian 11 – 20 meter kubik, dan Rp5.500 untuk pemakaian di atas 20 meter kubik. (GR)


Tags

Berita Terkait

X