Pemkot Jambi Berikan Relaksasi, Resepsi Pernikahan di Gedung Dibolehkan, ini Syaratnya ! 

- Ahad, 09 Agustus 2020, 08:25 AM

Poto ilustrasi Acara Pesta Pernikahan 

KOTA JAMBI, SJBNews

Pemerintah Kota Jambi memberikan relaksasi untuk pelaksanaan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid19.

“Khusus pernikahan, untuk akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA dan rumah ibadah, akan tetapi untuk syukuran atau resepsi boleh dilaksanakan di gedung dengan mengikuti aturan protokol kesehatan Covid19,” kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana, (7/8/2020).

Namun untuk relaksasi resepsi pernikahan tersebut akan di atur dengan protokol kesehatan Covid19 yang ketat.

Dimana untuk dapat menyelenggarakan resepsi pernikahan warga harus mengajukan izin ke pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid19 Kota Jambi.

Setelah mendapat izin, maka akan di lakukan verifikasi oleh tim Gugus Tugas Covid19 Kota Jambi untuk melakukan cek kesiapan penyelenggaraan.

Untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung akan mengikuti aturan yang telah di susun Gugus Tugas Covid19 Kota Jambi.

Dimana tamu undangan untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung maksimal 30 persen dari kapasitas gedung.

Tidak hanya dilakukan verifikasi, namun pada saat penyelenggaraan resepsi pernikahan di laksanakan inspeksi oleh tim dari Gugus Tugas Covid19.

Sementara itu, untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan di rumah warga, Pemerintah Kota Jambi akan mengeluarkan peraturan wali kota terkait pelaksanaannya. Sehingga jika ada warga yang melanggar akan di kenakan sanksi.

Dijelaskan Wakil Walikota Jambi, penerapan protokol kesehatan dalam pemberian relaksasi tersebut merujuk kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

(Asido Girsanx).

Editor : A. Rachman.


Tags

Berita Terkait

X