JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Ditlantas Polda Jambi akan segera menerapkan aturan pemblokiran atau penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023 ini.
Penghapusan data ini berlaku jika dua tahun berturut-turut pajak kendaraannya tidak dibayarkan.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, aturan penghapusan data STNK kendaraan akan dimulai setelah berakhirnya masa pemutihan pajak yang kini masih diberlakukan Pemerintah Provinsi Jambi.
Ketentuan penghapusan data STNK kendaraan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (HUM)