JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi mewajibkan pelaksanaan tes antigen untuk mendeteksi penularan Covid-19 pada peserta kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di dalam gedung.
"Untuk kegiatan yang dilaksanakan di gedung harus dilakukan rapid tes antigen," kata Gubernur Jambi Al Haris, Rabu (23/2).
Pelaksanaan tes antigen dalam kegiatan di dalam gedung yang dihadiri banyak orang ditujukan untuk mendeteksi penularan Covid-19 dan mencegah penularan penyakit meluas.
Pengendalian penularan Covid-19 antara lain dilakukan dengan menggiatkan pemeriksaan dan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Rapid tes antigen untuk kegiatan di gedung tersebut sebagai deteksi dini dan agar penyebaran Covid-19 varian Omicron dapat dengan mudah dipantau," kata Al Haris.
Pemerintah Provinsi Jambi mengintensifkan upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab Covid-19 beserta varian-variannya, termasuk virus corona varian Omicron yang bisa menular dengan cepat.
Covid-19 varian Omicron sangat mudah menyebar, maka penerapan protokol kesehatan Covid-19 merupakan kunci untuk mencegah penyebarannya," kata Al Haris. (ANT/CR)