JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Hari raya Imlek jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023. Hal ini juga berdasarkan SKB 3 Menteri, pada Senin, 23 Januari ditetapkan sebagai cuti bersama Para pegawai baik pemerintah maupun swasta.
Gubernur Jambi, Al Haris pun sudah mengeluarkan surat edaran mengenai cuti bersama untuk ASN lingkup provinsi Jambi.
Surat Edaran itu sendiri bernomor 211/SE/BKD-5.2/1/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, serta tata cara permintaan dan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Jambi.
"Senin, cuti bersama, dan sudah tertuang di SE Gubernur," ujar Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Jambi Tandri Adinegara. (JIP)