JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga bulan yakni mulai 19 September sampai 19 Desember 2022, dengan membebaskan pajak kendaraan yang mati di atas dua tahun dan biaya balik nama.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi di Jambi, Selasa, mengatakan Ditlantas bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar para wajib pajak antusias membayarnya.
"Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan," kata Kombes Pol Dhafi menjelaskan.
Karenanya, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, sesuai pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis. (ANT)