KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Pemkot Jambi saat ini menerapkan mekanisme pembayaran BBM ke penyedia langsung sementara kepada pengguna kendaraan diberikan kupon/voucher (non cash).
Hal ini disampaikan oleh Sekda Kota Jambi, A Ridwan, Kamis (28/7).
Kata dia, transaksi non tunai ini merupakan komitmen yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 - 2017.
Selain itu, pemerintah daerah juga diatur dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dipertegas pula dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” kata dia.
Menurutnya, untuk Pemkot Jambi, juga telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jambi tahun 2019, 2020 dan 2021.
Isinya menurut dia menegaskan, BBM merupakan belanja rutin untuk operasional kendaraan dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Dengan demikian pembayaran seharusnya dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penyedia BBM (SPBU)” ,kata Ridwan. (JP/DIS)