Pemkot Jambi Izinkan Pelaksanaan Pasar Bedug Selama Ramadhan

- Jumat, 01 April 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Pemkot Jambi bersama Forkompinda Kota Jambi melaksanakan rakor bersama jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkot Jambi rakor ini membahas berbagai persiapan selama bulan suci ramadhan dan Idul Fitri 1443 H diantaranya membahas terkait pengaturan  tempat hiburan dan rumah makan hingga pelaksanaan pasar bedug yang diperbolehkan.
 
Wali Kota Jambi, Dr H Syarif Fasha mengatakan, Kamis (31/3), setelah mendengarkan arahan dan masukan dari MUI Kota Jambi, Kemenag Kota Jambi, FKUB dan tokoh lainnya, ramadhan tahun ini masyarakat boleh melaksanakan ibadah dengan tetap mematuhi prokes dan memakai masker.

"Untuk ibadah tarawih diperbolehkan dan  karena kita PPKM Level 2 bisa 75 persen keteriisian di tempat ibadah dan tetap menggunakan masker,"kata Fasha.

Selain itu, untuk rumah makan, wajib memasang tirai penutup. 

"Tirai penutup sampai batas mata kaki. Sementara untuk tempat hiburan tutup total selama Ramadhan mulai H-1 hingga H+2," kata Fasha.

Fasha mengatakan, untuk buka bersama masyarakat dibolehkan, dengan pembatasan 50 persen dari tempat yang tersedia. Sementara untuk instansi pemerintah dan instansi vertikal tidak dibolehkan melaksanakan buka bersama.

"Ibadah-ibadah lain seperti kultum/ceramah, peringatan Nuzulul Quran, pesantren kilat dibolehkan dan tetap mematuhi prokes serta memakai masker," terangnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pasar bedug sendiri Pemkot sudah memberikan izin. Masyarakat juga boleh berjualan takjil di pasar bedug baik milik pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta.

"Pasar Bedug yang dikelola pemerintah ada dua, pertama di samping Saimen Pasar, dan di dalam kawasan Istana Anak-anak, Pasar Kota Jambi. Yang dikelola swasta baiknya harus melapor ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Camat, supaya nanti bisa didaftar dan ditempatkan personel untuk mengatur lalu lintas supaya tidak macet," terangnya.

Untuk malam takbiran, Fasha menerangkan tidak ada larangan takbiran di masjid atau musholah dan rumah. Namun pemerintah melarang takbir keliling diadakan. Sedangkan untuk sholat Ied dipersilakan dilaksanakan di masjid atau lapangan.

Fasha meminta agar pengurus masjid untuk rajin membersihkan tempat ibadahnya masing-masing. Seperti menyemprot cairan disinfektan. (ANT)


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X