Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Secara Nasional, Aturan Pengetatan Tetap Berlaku

- Selasa, 07 Desember 2021, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 pada saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di semua wilayah.

Meskipun begitu, masyarakat tetap diminta untuk patuh pada protokol kesehatan. Keputusan ini didasari oleh capaian vaksinasi dosis pertama Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis kedua 56 persen.

Lalu juga vaksinasi lansia yang terus didorong hingga sekarang mencapai 64 persen dosis pertama dan 42 persen dosis kedua di Jawa-Bali.

Lalu, apakah pelarangan bepergian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022 akan batal?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Nataru Dalam Masa Pandemi Covid-19 akan tetap berlaku.

Dalam lembaran SE itu, ditegaskan pelarangan kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Nataru. 

“Tetap berlaku, kebijakan tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui pembatasan pergerakan ASN” tegas dia kepada JawaPos.com, Selasa (7/12). (RF/JP)


Tags

Berita Terkait

X