Pemecatan Ferdy Sambo Tidak Ada Upacara

- Selasa, 20 September 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Hakim Sidang Banding KKEP pada Senin 19 September 2022 telah sepakat menyatakan Ferdy Sambo telah melakukan tindakan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah bersifat final.

Dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Prompam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat dari institusi Kepolisian.

Irjen Dedi mengungkapkan, selanjutnya Ferdy Sambo akan menyelesaikan segala administrasi oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.

Sedangkan prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo ini menurut Irjen Dedi tidak akan ada upacara seremonial. (HUM)


Tags

Berita Terkait

X