KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi No 06/EDR/HKU/2022 tentang pembelajaran tahun ajaran 2022/2023, telah diatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sejak Senin 18 Juli 2022 kemarin.
Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar menyebutkan, surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang panduan, penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemiCovid-19.
Termasuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level l, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Papua, serta SK Walikota Jambi Nomor 245 Tahun 2020 tentang Relaksasi di Bidang Pendidikan.
Selain pelaksanaan PTM di tingkat TK, PAUD, SD, SMP sederajat di Kota Jambi, dalam surat edaran Wali Kota Jambi tersebut juga diatur, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa kesiapan pembelajaran sesuai dengan SKB 4 Menteri dan mendorong pelaksanaan vaksinasi Covid- 19 bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik serta imunisasi yang sesuai pada Program Bulan lmunisasi Nasional (BIAN] Tahun 2022 bagi Peserta Didik, “Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik wajib menjalankan Protokol Kesehatan secara ketat,” kata dia.
Selanjutnya, PTM Penuh 100% dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan dengan kriteria peserta didik telah menerima vaksin Covid- 19 dosis ke-2 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin dan telah menerima imunisasi yang sesuai pada program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahun 2022.
Serta Vaksin ke-3 (Booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan tersebut. Bagi Satuan Pendidikan yang belum memenuhi kriteria tersebut maka pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka terbatas,” terangnya. (CR/JD)