Pelarian Tersangka Pembunuhan di Hotel Sarina Berakhir di Polresta Jambi

- Jumat, 05 November 2021, 12:00 AM
Keterangan Foto

KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Polresta Jambi kembali berhasil amankan pelaku kasus pembunuhan atas (AN)35 Tahun (merupakan koki kapal) yang terjadi di Hotel Sarina dijalan Dewi Sartika Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi pada Senin 20 Maret 2021 lalu. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Kompol Handres, S.I.K.,S.H menjelaskan " pihak Polresta Jambi menerima informasi dari Polsek Kuala Jambi bahwa telah mengamankan pelaku pembunuhan di Hotel Sarina pada Maret 2021 lalu yang sempat DPO, sesuai LP Nomor LP/B-228/III/2017/SPKT-III/Polresta Jambi tertanggal 20 Maret 2021 dengan pelapor H, dan DPO nomor :DPO/ /IV/2017/Reskrim, tertanggal 07 April 2017. 

Atas informasi tersebut Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi menuju Polsek Kuala Jambi untuk menjemput pelaku (IN)24 beralamat Desa Majelis Hidayah Perm Nelayan Kelurahan Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjabtim Provinsi Jambi , IN di jemput di Polsek Kuala Jambi pada hari ini Rabu 3 November 2021 pukul 00.30 wib untuk diproses lebih lanjut.

Kronologis kejadian, korban sempat komunikasi dengan rekannya H (pelapor) , bahwa korban masih di Dumai menuju Jambi, Selanjutnya H menghubungi kembali korban , namun tidak aktif lagi , Kemudian Pelapor menerima telepon dari dari pihak Polisi bahwa korban telah meninggal diHotel Sarina dengan luka robek sekitar 8 cm akibat tusukan Sajam dan akhirnya H melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi.

Pelaku IN ketika diintrogasi "mengakui telah membunuh korban dengan menggunakan Gunting" . Dan tersangka sempat buron ke Tembilahan selama tiga bulan, lalu pergi ke Singkep Kabupaten Lingga Riau, lalu ke Tanjung Pinang sempat menjadi nelayan , lalu tersangka pulang ke Dabo Singkep selama satu Minggu dan lanjut ke Pulau Mas selama dua hari dan terakhir ke Kampung Laut .

Motif tersangka membunuh adalah TSK kasihan dengan TSK R( inkrah vonis 15 Tahun penjara) yang sebelumnya R tidak mau melayani korban yang merupakan homo (suka sesama jenis), tersangka IN ada janjikan uang 5 Juta dari R untuk membunuh korban, inti nya sakit hati" ungkap Kompol Handres, S.I.K.,S.H. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana. (RED/MAS)


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X