JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah kembali menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menghadapi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia.
Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan masa perpanjangan PPKM berlaku selama 1-14 Maret 2022.
Landasan hukum yang mengatur perpanjangan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022.
Kota Jambi saat ini naik ke level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan itu berlaku sejak 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Aturan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022.
Dengan penerapan PPKM Level 3 itu, maka ada beberapa hal yang harus diterapkan.
Di mana, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Ini setelah ada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen, maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Berikut ini status PPKM di Provinsi Jambi :
Level 2: Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Level 3: Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bungo, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh. (CR)