Pajak Kendaraan Lewat Dua Tahun, Cukup Bayar Dua Tahun

- Sabtu, 09 November 2024, 11:07 AM

KOTA JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Lewat Lebih 2 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun

- BEBAS DENDA PKB
- DISKON POKOK PAJAK
- BEBAS POKOK DAN DENDA
BBNKB II DAN KENDARAAN LELANG
- BEBAS PAJAK PROGRESIF

Berlaku Mulai 1 November sampai dengan 28 Desember 2024

Cek Pajak Kendaraan di @Jambisamsat.net (HMS/GRS)


Tags

Berita Terkait

X