Sjbnews.co.id.Bangko -Penjualan tanah milik desa Mudo, akhirnya berbuntut panjang, setelah salah satu pihak yang merasa dirugikan membuat laporan ke pihak yang berwajib karena adanya tanda tangan dirinya dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Aksi yang dilakukan oleh salah seorang warga Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin ini sungguh dibilang agak nekad, hanya untuk memuluskan penjualan sebidang tanah dirinya di nekat memalsukan tanda tangan beberapa orang-orang penting di desa.
Tidak Terima dengan adanya pemalsuan tanda tangan tersebut, salah seorang yang merasa dirugikan berinisial HT akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Merangin pada (03-06-2022).
HT mengaku sangat dirugikan atas pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Sayo sangat malu dengan orang dusun Ndo, sayo dak pernah menjual tanah tersebut, kog di dalam surat jual beli itu ado namo sayo dan sudah pulo di tando tangani, ini jlas sangat merugikan sayo dan mencoreng namo baik kluarga sayo,"ungkapnya.
Lebih lanjut di jelaskannya pula" Saya dak tau menau dengan bendo tu dak, duit jual beli itu nian dak pernah sayo nengoknyo, kog namo sayo bisa aku dalam surat jual beli itu, itu yang membuat sayo dak trimo nian Ndo.
Tanah desa Mudo yang diduga dijual oleh pelaku tersebut terletak di desa tetangga dengan nilai jual Rp 100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah).
Terkait dengan dicantumkan nama korban serta pemalsuan tanda tangan akhirnya dalam perkara jual beli tanah desa tersebut, HT telah menyatakan bahwa dirinya secara resmi telah membuat laporan ke Polres Merangin dan ditandai dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tertanggal 03-06-2022.
"Berdasarkan pemalsuan tando tangan sayo yang dilakukan oleh terduga, maka saya telah melakukan pengaduan ke Polres Merangin dan Alhamdulillah Pengaduan sayo secara resmi sudah diterima oleh penyidik dan saat ini saya masih menunggu petunjuk selanjutnya," Tutup HT. ***(Bas.R/Sfr)***